Pemerintah Diingatkan Untuk Tak Main-main dengan KTP-El

23-11-2017 / KOMISI II

Anggota Komisi II DPR  Ace Hasan Sadzili . foto:Jayadi

 

 

Pemerintah khususnya Ditjen Dukcapil Kemendari untuk tidak main-main dengan KTP-el. Apalagi nanti menjadi dasar untuk Pillkada Serentak 2018, bahwa semua WNI yang punya hak pilih harus ber E-KTP. “ Berarti kalau tidak, akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk memilih,” kata anggota Komisi II Ace Hasan Sadzili dalam RDP dengan Dirjen Otda dan Dirjen Dukcapil Kemendagri, di Gedung DPR, Senayan, Kamis (23/11).

 

Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, khusus 2017, blanko E-KTP tersedia cukup, sudah mencetak 14,5 juta keeping kini belum habis. Sampai 2 tahun ke depan, pengadaan blanko dengan e-katalog, sehingga tidak ada kekurangan keeping blanko

 

Sedangkan terkait perkembangan KTP-El hingga saat ini wajib KTP sebanyak 189 juta dan yang sudah merekam 178 juta atau 96,4%. Dari 189 juta itu tercatat di luar negeri Kemlu 4,3 juta, sehingga di dalam negeri diasumsikan yang belum merekam sebanyak 6,6 juta.

 

Menurut Ace Hasan Sadzili, KTP- el menjadi sorotan publik, seperti proses perekaman yang sampai tiga tiga bulan. Kemudian perekaman KTP-el di TMII baru-baru ini sangat ramai sekali dan menjadi masalah. Di sisi lain, bahwa semua dijanjikan akan diselesaikan tahun ini, yang ditemukan sebaliknya. Dalam sidak kunjungan kerja ditemukan keluhan yang sama mengurus KTP-el waktunya lama.

 

“ Istreri saya kehilangan KTP el, sudah 2 bulan mengurus hingga kini tidak dipanggil-panggil. Petugas Dukcapil Tangerang Selatan mengatakan sebulan lagi akan dipanggil, tetapi sudah dua bulan tidak ada panggilan,” ungkap politisi Golkar ini.

 

Sedangkan anggota Komisi II Tamanuri mengapreasi Dirjen Dukcapil bahwa penduduk yang belum mempunyai KTP sebanyak 18 juta. Namun pada paparan rapat dengar pendadapat kali ini tinggal 11 juta. “ Ini luar biasa, suatu progres yang baik,” tukasnya.

 

Namun diakui, permasalahan KTP di berbagai daerah tidak sama. Di Lampung  ada penduduk yang mengurus KTP yang hilang hanya 15 menit selesai, tapi ada juga di daerah lain sampai satu setengah tahun belum selesai. Untuk itu perlu dibangun komunikasi dengan daerah-daerah yang kekurangan blanko segera meminta dan segera dikirim karena persediaan di pusat mencukupi. (mp)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...